x

1.864 Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice, Warnai 100 Hari Kerja Kapolri

1 minutes reading
Monday, 17 May 2021 16:37 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Selama 100 hari Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, sedikitnya sudah 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” terang Argo.

Sedangkan terkait dengan keadilan restoratif, lanjut Argo, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujarnya.

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Di samping itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

“Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” ucap Argo.

Editor : Yudis/rilis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x