x

10 Jabatan Eselon II dan III di Kemenag Dijabat Plt, Ombudsman : Ini Pelemahan Layanan Publik

3 minutes reading
Wednesday, 12 Aug 2020 08:15 0 188 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendesak Menteri Agama (Menag) Fakhrur Razi segera membuka lelang untuk sembilan jabatan Eselon-III dan satu Eselon-II di lingkungan Kemenag Sumut. Hal itu penting guna optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag di Sumut yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Menurut saya, ini persoalan serius. Karena ini terkait langsung dengan penyelenggaraan layanan. Banyak dampak yang timbul bila sepuluh jabatan strategis di lingkungan Kemenag Sumut itu tidak segera diisi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (12/08/2020).

Saat ini tercatat ada 10 jabatan strategis Eselon-II dan III di lingkungan Kemenag Sumut kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Ke 10 jabatan strategis itu adalah Kakanwil Kemenag Sumut selaku eselon-II yang saat ini dijabat oleh Pelaksana tugas HM David Saragih. David Saragih sendiri saat ini masih menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Sumut.

Sementara, 9 jabatan Eselon-III yang masih kosong dan dijabat oleh Plt itu adalah Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Toba. Bahkan, sudah dua tahun jabatan Kakan Kemenag di dua kabupaten ini dijabat oleh Plt.

Kemudian, Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapsel, Palas, Nisel dan Kakan Kemenag Kabupaten Sergai. Di empat kabupaten ini, juga sudah satu lebih Kakan Kemenag dijabat oleh Plt.

Begitu juga Kakan Kemenag Binjai, Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pakis) serta Pembimas Bidang Hindu Kanwil Kemenag Sumut juga sudah hampir satu tahun dijabat oleh Plt.

Abyadi memastikan, penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenag itu akan sangat terganggu bila pimpinannya dijabat oleh pelaksana tugas. Sebab, seorang pelaksana tugas tentu tidak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengambil kebijakan strategis.

Sebut saja misalnya untuk melakukan rekrutmen pengisian jabatan eselon-IV, tidak bisa dilakukan oleh seorang Plt Kakanwil Kemenag Sumut. Sehingga harus dilakukan langsung oleh Menag. Apalagi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag juga masih dijabat seorang Plt.

Keterbatasan kewenangan lain seorang Plt adalah, dalam hal penggunaan anggaran. Keterbatasan pengelolaan anggaran seorang Plt ini, tentu secara langsung membatasi atau melemahkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, Kemenag juga membina lembaga pendidikan mulai dari ibtidaiyah hingga aliyah.

Penbiaran

Abyadi mengatakan, bila kekosongan jabatan ini terus dibiarkan berkepanjangan, itu sama artinya Menag membiarkan lemahnya penyelenggaraan layanan di lingkungan Kemenag Sumut.

Tidak hanya itu, Abyadi Siregar juga mengingatkan, bahwa bila Menag masih terus membiarkan kekosongan jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag, itu juga memperkuat asumsi publik soal isu jual beli jabatan yang selama ini heboh di lingkungan Kemenag.

Karena itulah, demi kelancaran penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Kemenag Sumut, maka Abyadi mengharap Menag segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan secepatnya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon-II dan III di lingkungan Kemenag di Sumut.

Editor : Chaerul/ril

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x