BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke institusi asal. Mulai dari Ali Fikri hingga Ahmad Burhanudin.
“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (12/8/2024).
Sebagaimana diketahui, Ali Fikri merupakan salah satu jaksa senior di lembaga antirasuah yang menjabat sebagai Kabag Pemberitaan KPK. Ali Fikri telah bertugas di KPK lebih dari 10 tahun. Saat menjabat Plt Juru Bicara KPK sejak 2020, namanya semakin dikenal publik.
Sementara dua jaksa lainnya yang mengisi jabatan struktural di KPK yang ikut dipulangkan Kejagung adalah Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh jaksa lainnya merupakan jaksa fungsional di KPK. Adapun mereka adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
Harli menyebut bahwa Kejagung akan segera mengirimkan jaksa baru untuk bertugas di KPK. Namun, dia belum menginformasikan lebih lanjut perihal pengganti jaksa-jaksa senior yang telah dipulangkan ke Kejagung.
“Belum ditentukan penggantinya,” kata Harli.
Pemanggilan kembali sepuluh jaksa senior itu, dipastikan Harli telah sesuai dengan prosedur. KPK, kata Harli, telah mempertemukan mereka dengan Biro Kepegawaian Kejagung
“KPK sudah menghadapkan mereka ke Biro Kepegawaian dan diantar oleh Sekjen KPK. Itu SOP-nya, itu mekanismenya,” katanya.