BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Suardi mungkin termasuk kategori manusia bersyahwat binatang. Karena sudahlah menikahi janda yang kini menjadi istrinya, ia malah tergiur dengan tubuh anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Akibat kelakuannya yang mencabuli gadis cilik yang masih berusia 12 tahun itu pula, kini pria 40 tahun yang bermukim di Jl. Irian, Gang Aman Lingkungan III, Desa Pekan, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, harus merasakan pengapnya hidup di bui, setelah petugas Satreskrim Polresta Deliserdang mencokoknya pada Jum’at (7/8/2020).
Informasi yang dihimpun Bicaraindonesia.net, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial HM, terkait tindak pidana pencabulan dengan tersangka suaminya sendiri sekaligus bapak tiri dari korban bernama Bunga (sebut saja demikian).
Dalam pengakuannya kepada petugas, pelapor mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinya”.
Mendengar kabar tersebut, HM langsung menginterogasi buah hatinya (korban). Bagai disambar geledek, wanita 41 tahun itu sangat terkejut ketika korban mengakui, bahwa ia sudah menjadi budak nafsu bapak tirinya sendiri.
Tak tanggung, dalam kurun waktu setahun terakhir, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Bahkan perbuatan bejat itu terakhir kali terjadi sekitar bulan April 2020 didalam rumah mereka ketika tidak ada penghuni yang lain.
Tak senang atas perbuatan suaminya, HM langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Deliserdang. Pihak kepolisian yang menerima informasi itu langsung bergerak. Jum’at dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, polisi langsung mengamankan pelaku yang dibawa istri dan keluarganya ke Mapolresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku terkait tindak pidana pencabulan.
Firdaus juga membenarkan, pelaku S merupakan ayah tiri dari korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali terhadap gadis cilik tersebut.
“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Satreskrim Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Sementara akibat perbuatan itu, pelaku bakal dijerat Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments