BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah melakukan perburuan selama 11 hari, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria paruh baya bernama Ruliman Simangunsong alias Acong.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, para pelaku pengeroyokan terhadap pria 42 tahun warga Dusun 14, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu itu, diringkus di tempat persembunyiannya di sejumlah lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Sarwedi Manurung mengungkapkan, para pelaku antara lain Husni taufiq (40), ditangkap di daerah Panipahan, Provinsi Riau pada 17 Oktober 1022), RH alias Dayat (21) ditangkap di Kota Tanjungbalai pada 18 Oktober 2022.
“Kemudian, M Sultan Haulian Siregar (29) dan SM alias Sugi (25) ditangkap di Polsek Saipardolok Hole, Kabupaten Tapsel pada 22 Oktober 2022. Terakhir DS alias Madi (37) ditangkap di Pasar IX Percut Seituan Deliserdang pada 27 Oktober 2022,” terang Sarwedi yang didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin diruang Satreskrim, Selasa petang (1/11/2022).
Sarwedi juga menjelaskan,peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa korban terjadi pada 16 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika itu diketahui, korban Ruliman Simangunsong alias Acong menyetop truk tronton yang melintas di jalan lintas Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP, tepatnya didepan rumah korban.
Namun, saat diberhentikan korban, kata Kanit Pidum, si pengendara truk tidak mau berhenti sehingga korban berusaha mengejarnya dengan menumpang sepeda motor milik orang lain yang kebetulan lewat ke arah yang sama. Setelah mengejar sejauh 150 meter, korban kembali berupaya menghentikan truk tronton tersebut.
“Pada saat truk berhasil dihentikan korban, terjadi pertengkaran antara korban dengan sopir truk. Pertengkaran itu mengundang perhatian warga sekitar. Melihat warga mulai ramai, sang sopir pergi meninggalkan tempat pertengkaran,” ujar Sarwedi
Merasa tidak terima ditinggalkan sopir truk begitu saja, lanjut Sarwedi, korban kembali ribut dan melampiaskan kemarahannya dengan melempar dinding rumah para pelaku dengan batu. Melihat itu para pelaku mendatangi korban ke pinggir jalan. Namum ketika didatangi pelaku, korban pun kembali kerumahnya.
“Tidak terima atas perbuatan korban, para pelaku mendatangi rumah korban. Sesampainya dirumah korban, terjadilah pertengkaran sehingga korban melarikan diri, namun nahas saat melarikan lari korban terjatuh, melihat korban terjatuh. Kesempatan itulah dimanfaatkan para pelaku memukuli korban dengan kayu bulat broti dan martil besar (Godam),” urainya.
Akibat hantaman kayu bulat yang mengenai kening sebelah kanan atas kepalanya, nyawa korban tidak tertolong. Ia tewas saat dalam perjalanan menuju Klinik Sei Rakyat.
Menimpali hal itu, Kasubsi PID M Ipda Arwin menjelaskan, saat diinterogasi, para tersangka mengaku luka di kening sebelah kanan atas kepala korban itu bukan akibat pukulan martil godam.
“Luka robek di kening korban itu akibat hantaman kayu bulat karena saat dipukul pakai godam itu korban menangkis dengan tangan kanan,” terangnya.
Sementara, dalam kasus, polisi turut menyita berbagai barang bukti diantaranya sehelai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, sebatang kayu bulat, sebatang bambu yang sudah kering, sebatang kayu broti yang sudah patah dan godam besi.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments