x

11 PNS Komdigi Diberhentikan Tidak Hormat

2 minutes reading
Thursday, 14 Nov 2024 19:01 0 306 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebelas orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diberhentikan secara tidak hormat oleh Menkomdigi, Meutua Hafid. Pasalnya, mereka terlibat beking situs judi online.

“Sudah, pemberhentian pegawai dari PNS,”ujar Meutya dikutip dari detikINET, Kamis (14/11/2024).

Dia mengatakan bahwa pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum pegawai Komdigi itu  terhitung sejak dua hari lalu. Sebanyak 11 pegawai Komdigi yang telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Masing-masing dari mereka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindunginya.

Mengetahui ada anak buahnya yang menyalahgunakan wewenang, Meutya kemudian menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya menginstruksikan agar seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online). Pakta integritas itu berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” katanya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Sebagai informasi, penyidikan kasus mafia akses jufi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi masih terus dikembangkan Polda Metro Jaya. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari detikcom, Senin (11/11/2024).

Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang diantaranya adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

LAINNYA
x