BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah melakukan perburuan selama 11 tahun, Bareskrim Mabes Polri, akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap yang sudah berstatus sebagai narapidana, Joko Tjandra, Kamis (30/7/2020).
Menurut informasi, penangkapan Joko Tjandra yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo itu dilakukan di negeri jiran, usai melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Diraja Malaysia.
Dibawa dengan pesawat khusus, pada Kamis malam sekitar pukul 22.40 WIB, Bos Grup Mulia ini akhirnya mendarat di Bandara Halim Perdana Kusumah.
Dengan pengawalan ketat, beberapa saat setelah pintu pesawat terbuka, Joko yang mengenakan baju tahanan oranye tampak dibawa turun untuk selanjutnya dibawa ke markas Bareskrim Mabes Polri.
Komjen Listyo Sigit Pramono dalam keterangannya mengucapkan terima kasih kepada Polisi Diraja Malaysia yang telah membantu pihaknya untuk menangkap sang buronan.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan bertindak transparan. Namun mengingat statusnya narapidana, tentu ada langkah-langkah khusus dari pihak kejaksaan nantinya,” ucap Sigit singkat.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron sejak tahun 2009. Dia membuat geger dalam beberapa waktu terakhir karena bisa mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya di PN Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra diketahui sempat membuat e-KTP di Jakarta Selatan hingga terbang ke Pontianak. Skandal Djoko Tjandra menyeret oknum polisi hingga jaksa yang bertemu dengannya.
Bersamaan dengan penangkapan Joko Tjandra, pada hari ini, Bareskrim juga resmi menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Joko sebagai tersangka dan PN Jaksel menolak PK buronan tersebut.
Untuk diketahui, di tahun 2009 silam, Joko Tjandra telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali. Namun bukannya dijalani, narapidana tersebut justru memilih melarikan diri.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments