BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 12 anggota polisi di Surabaya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari satuannya. Mereka diberhentikan lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Pelaksanaannya dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Terhitung sejak 31 Mei 2022, belasan anggota polisi tersebut secara resmi tidak berdinas di institusi Polri.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Yusep, Senin (14/2/2022).
Pelanggaran yang dilakukan belasan anggota tersebut bermacam-macam, seperti mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, melakukan penipuan berupa investasi bodong dan paling banyak pelanggaran berupa disersi.
Mereka yang secara resmi berhenti berdinas pada 31 Mei 2022 ialah Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong, Bripka Barda Deni pelanggaran disersi selama empat bulan.
Kemudian, Bripka Nugroho Rianto pelanggaran disersi selama lima bulan, Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran disersi selama tiga bulan, Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran disersi selama satu tahun sembilan bulan.
Kemudian, Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba, Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran disersi selama lima bulan, Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba.
Terakhir, Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan disersi selama 37 hari, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo disersi selama sembilan bulan, dan Brigadir Andri Septi Nugraha disersi selama dua tahun lima bulan.
Yusep menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” katanya.
Berkurangnya 12 personel dari 2560 anggota di Polrestabes Surabaya ini disebutnya menjadi catatan dan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas.
“Kami memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak. Kami harus mengingatkan agar anggota bertugas dengan baik dan yang pasti tidak melakukan hal-hal yang menyimpang,” kata Yusep.
No Comments