BICARAINDONESIA-Medan : JPU Kejati Sumatera Utara akhirnya menuntut 14 anak buah bos judi online Apin BK hukuman 252 bulan atau masing-masing 1,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/03/23), setelah sempat dua kali tertunda.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan, tuntutan yang dibacakan tiga JPU Kejati Sumut Rahmi, Randi dan Felix, menyebutkan bahwa para terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta Subsidair 2 bulan penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan itu turut disebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan pengoperasian perjudian online yang berlangsung di Sumut dan Riau.
Dalam tuntutannya, belasan terdakwa ditangkap di dua lokasi yakni di Warung Warna-warni, Jalan Cemara Asri Boulevard Raya No G1 53, 55, 57 dan 59 Kompleks Cemara Asri Desa Sampali, Percut Seituan, Deliserdang dan Hotel Grand Elite Jalan Riau Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dikamar 508, 510, 512 dan 516 (kamar terhubung atau connecting room).
Begitu juga dalam tuntutan jaksa membenarkan bahwa ke-14 terdakwa ketika diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu sedang mengoperasionalkan website perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com.
Dalam penangkapan 14 terdakwa sebelumnya, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 24 unit handphone, 7 buku tabungan, 8 kartu ATM, 9 buah Laptop, sebuah token BCA, 2 Buah Roter Merk TP Link Warna Hitam.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan. Mendengarkan itu, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Editor : Yudis/*