x

14 Parpol Akan Perebutkan 40 Kursi Quota DPRD Mandailingnatal

1 minutes reading
Monday, 15 May 2023 12:46 0 305 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Setelah melalui tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol), KPU Kabupaten Mandailingnatal (Madina), mengumumkan hanya 14 dari 18 parpol saja yang akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di kabupaten tersebut.

“Dari 18 parpol yang terdaftar di KPU Madina, ada 3 yang tidak mengajukan calon legislatifnya ke KPU yakni PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara Partai Gelora meski medaftarkan Bacalegnya ke KPU, namun dokumen Bacalegnya dilembalikan karena silon Partai Gelora tidak disubmit oleh DPP Partai Gelora,” ungkap Ketua KPU Mandailingnatal Fadilah Syarif kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Sebenarnya kata Syarif, masih ada peluang bagi Partai Gelora untuk memperbaiki berkas tersebut sesuai PKPU nomor 476. Namun sampai berakhirnya masa pendaftaran Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, pimpinan Partai Gelora menyatakan tidak sanggup, sehingga dipastikan partai tersebut tidak bisa ikut serta sebagai peserta Pemilu Legislatif di Madina.

Untuk tahapan berikutnya, kata Ketua KPU Madina, sesuai jadwal mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 1023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Dari data yang didapat, parpol yang ikut dalam kontestasi pemilu legislatif yakni PKB, PDI Perjuangan, PAN, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PBB, Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Ummat, PPP dan PSI.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x