x

Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Pencucian Uang

2 minutes reading
Thursday, 23 Sep 2021 02:16 0 190 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus ini, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait TPPU Napoleon.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, dia mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat perantara Tommy Sumardi.

Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari red notice. Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Selain pencucian uang, Napoleon juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x