x

2 Anggota Sindikat Pencuri Kabel PLN Diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu

2 minutes reading
Thursday, 17 Sep 2020 04:15 0 214 admin

BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kanit pidum Iptu H Naibaho, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kabel milik PT PLN (Persero) yang sering beraksi diseputaran Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua tersangka yakni HFT alias Dian (38) dan S Alias Retno (27).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Parikhesit mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku berlangsung sejumlah lokasi.

Berdasarkan catatan pihaknya, mereka beraksi diantaranya di Komplek Perumahan Pinang Awan, Jl. Lintas Pinang Awan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Labusel, Jalan Lintas Langga Payung depan warung sembako milik Kohir di Kel. Pinang Awan, Kec. Silangkitang, Labusel dan Jalan Besar Rintis Desa Rintis, Kec. Silangkitang tepatnya di depan Toko Bangunan Usaha Baru.

“Penangkapan kedua pelaku bermula pada Senin, 14 September 2020 sekitar 07.00 WIB ketika ada informasi 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan di Jl. Sisingamangaraja, Rantauprapat,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020).

Menanggapi Informasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan dan dengan sigap mengamankan mobil jenis minibus yang mencurigakan beserta barang bukti yang terdapat didalam mobil tersebut.

“Melihat itu tim opsnal mendatangi dan ketika mendekatinya ternyata ada 1 orang lari dan tidak dapat diamankan. Akan tetapi tim langsung mengamankan kedua orang lainnya. Saat diinterograsi, pelaku mengaku kabel listrik yang ada di dalam goni plastik mereka ambil dari wilayah hukum Baganbatu,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Parikhesit, saat dilakukan koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, pelaku kembali mengakui melakukan pencurian kabel listrik PLN di Pinangawan dan tidak ada melakukannya di Baganbatu, sehingga pihak PLN membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.

Dari penangkapan terhadap, petugas turut mengamankan 12 meter kabel in out, 1 unit trafo, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1547 JV, sebuah gunting kabel, tang potong, tali panjat, kunci inggris, kunci pas 17/14, sebuah kunci 17/19 dan kabel out sekira 8 meter.

“Usai diamankan, keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x