BICARAINDONESIA- Jakarta : Dua orang tersangka kembali ditetapkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan kepala gudang Bulog, Muhammad Idris.
“Dalam kasus ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yakni MI dan RW,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman, Senin (2/1/2023).
Kedua tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar yang terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Januari 2023.
“Penyidik menahan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” jelas dia.
Ketua tim penyidikan, Hanung Widyatmaka mengatakan kedua tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas keluarnya beras ratusan ton tersebut dari gudang beras milik Bulog di Pinrang. Mereka memiliki peranan yang saling berkaitan.
“Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka. Saat ini masih terus kita kembangkan. Para tersangka ini turut terlibat langsung dan saling berkaitan, sehingga kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI),” ungkapnya.
Sebagai informasi, hilangnya beras dari bulog tersebut merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.