BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pelarian M alias Ulum dalam 2 x 24 jam, akhirnya terhenti. Pria 30 tahun itu tak berkutik saat dibekuk personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu pada Jum’at Subuh, 2 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Menurut informasi, pria yang berprofesi sebagai sopir travel itu diburu polisi, lantaran tak mampu menahan syahwatnya. Seorang gadis di bawah umur bernama Mawar (nama samaran) yang merupakan penumpangnya, justru menjadi sasaran. Dengan buasnya, warga Jalan Sirandorung, Gang Budi itu memperkosa korban.
Peristiwa asusila itu terjadi Selasa Subuh 30 April 2021, sekitar pukul 05.00 WIB di tepi jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kasus ini pun terungkap setelah korban melaporkan kasus tersebut ke orangtuanya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim, AKP Parikhesit menerangkan, peristiwa ini berawal pada Senin malam, 29 Maret 2021 ketika morban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat menggunakan jasa travel.
Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput Mawar dari kosannya. Sebelum berangkat, Mawar sempat bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Kepada korban pihak travel mengaku akan menjemput 4 penumpang lagi.
“Sesampainya di Loket Travel Sumatera Trans Grup, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Namun, saat tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver (tersangka),” ucap Parikhesit kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Karena mengira aman, korban pun bersedia berangkat. Namun, lanjut Parikhesit, dalam perjalanan menuju Rantauprapat tersangka mulai menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks, namun permintaan ditolak korban.
Sekitar pukul 05.00 WIB tepatnya di tepi jalan lintas Sumatera persisnya di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, tersangka sengaja menghentikan laju mobilnya. Tiba-tiba, pelaku melakukan pelecehan dengan meraba dada korban. Perbuatan itu pun dilawan korban. Karena gagal, pelaku kembali menjalankan kendaraannya.
“Lalu trsangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas sumatera di Desa Pematang Seleng. Nah, lokasi itu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan, sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Di situ pula tersangka berhasil menodai korban di dalam mobil. Setelah itu, melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan,” urainya.
Lebih lanjut dikatakan Kasatreskrim, peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan sang anak kepada orangtuanya. Seketika orang tua Mawar berang. Tak berfikir lama, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Labuhanbatu
Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
“Pada Jum’at, 2 April 2021 kemarin sekitar pukul 04.30 WOB, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel,” sebut Parikhesit.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 285 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments