BICARAINDONESIA-Medan : Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 kg, dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).
JPU Kejatisu Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris (22) dan Sabri alias Bri (29) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan nihil,” kata Sri.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi.
Dalam dakwaannya, Sri Delyanti menguraikan bahwa kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan. Pengiriman itu dilakukan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.
Tim Ditresnarkoba, Rabu (7/6/2023), langsung melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian, melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Mobil itu dikemudikan oleh Idris dan berhasil dikejar oleh petugas. “Terdakwa Idris dan Bri pun turun dan mencoba melarikan diri. Namun, mereka berhasil tertangkap. Selanjutnya, saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil,” jelas Sri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 267 kg.
Editor: Rizki Audina/*