BICARAINDONESIA-Jakarta : Merespon kasus penjualan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga dilakukan 2 oknum anggota polisi di Ambon, Maluku, Mabes Polri pun melakukan gerak cepat.
Untuk menyelidiki kasus tersebut secara terang benderang, Tim Divisi Propam Mabes Polri langsung diturunkan ke ‘Bumi Cendrawasih’ tersebutm
“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” tegas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Ferdy juga memastikan, apabila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana.
“Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana),” imbuh Ferdy.
Setelah itu, kedua anggota Polri tersebut juga dipastikan akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri. “Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” imbuh mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.
Dengan kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia,” tegas dia.
Seperti diketahui, dua anggota Polri dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap setelah diduga kuat menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua Barat.
“Mulanya dari Polres Bintuni, Papua Barat, yang mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri),” kata Roem
Sumber : jpnn
No Comments