BICARAINDONESIA-Karo : Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara, Sampurna Pasaribu, menemukan titik terang. Polisi menangkap dua orang terduga pelaku, yakni R dan Y.
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024).
Agung mengatakan, keduanya merupakan eksekutor. Pergerakan keduanya terekam olej CCTV. “Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
“Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol bahan bakar ke rumah korban. Kemudian membakarnya,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, kebakaran itu terjadi sekira pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6/2024). Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam kebakaran tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait insiden kebakaran tersebut.
Di sisi lain, Dewan Pers menyoroti kasus kebakaran rumah milik Sampurna Pasaribu tersebut. Dewan Pers meminta, peristiwa kebakaran yang menewaskan 4 orang itu diusut tuntas.
“Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Selasa (2/7).
Editor: Rizki Audina/*