BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, aksi pembobolan grosir yang berada di Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada 29 Juni 2020 lalu akhirnya diungkap Satreskrim Polres Tapteng.
Hasilnya, 2 dari 7 komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diringkus.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa para tersangka terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
“Akibat dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta. Begitu pun pihak kita masih melakukan pengembangan,” kata Nicolas dalam paparan dihadapan wartawan di Mapolres Tapteng, Kamis (23/7/2020).
Atas perbuatan itu pula, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, dalam pengungkapan kasus itu, dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti berupa, sebuah kotak ponsel, sepotong kain, gulungan tali plastik, lakban, seutas tali, 1 unit rak angin lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments