BICARAINDONESIA-Medan : Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang pelarangan SPBU melayani pembelian BBM PERTALITE meggunakan jerigen dan sejenisnya, yang berlaku mulai 1 April 2022, masih saja ‘dikangkangi’ oleh pemilik SPBU di Medan.
Aksi nakal ini didapati di SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Bakti, Kecamatan Medan Area dan SPBU 14202141 yang berlokasi di Jalan Pasar Merah Ujung simpang Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Jumat, (20/5/2022) kemarin.
Menanggapi aksi ‘mbalelo’ dua SPBU ini, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, H. M. Nezar Djoeli, ST, meminta ketegasan PT. Pertamina Wilayah 1 Sumut untuk menindak tegas pengusaha/pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak menjalankan standar kebijakan pemerintah.
“Pemerintah c/q Pertamina harus menindak tegas para pengusaha/pemilik SPBU yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Nezar, saat ditemui di kediamannya, Jalan Armada Medan, Minggu (22/5/2022).
Menurut Nezar, pola jual beli BBM menggunakan jerigen atau sejenisnya jelas melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tentang prosedur penjualan BBM.
“Satu sisi ada usaha kecil masyarakat, namun di sisi lain adanya Kepmen yang mengatur prosedur penjualan BBM,” katanya.
Untuk itu tambah Nezar, peraturan yang sudah ada harus jadi fokus utama, Pertamina. Berikan sanksi tegas kepada SPBU yang tidak patuh terhadap regulasi yang sudah dikeluarkan.
Nezar juga mengatakan bahwa, informasi terhadap kondisi proses jual beli di SPBU harus sampai ke Pertamina.
“Info ini harus sampai ke pemerintah pusat, tentunya ini jadi ‘pekerjaan rumah’ bagi Menteri ESDM dan Menteri BUMN, agar menertibkan SPBU yang melanggar Kepmen tersebut,” tegas Nezar.
Sebelumnya diwartakan, hasil investigasi kru Bicaraindonesia secara ekslusive menemukan, sedikitnya ada 2 SPBU yang masih ‘nakal’ dan seolah tak mematuhi aturan keputusan Menteri ESDM sebagai pengatur regulasi pendistribusian BBM lewat Pertamina.
Fakta itu terlihat di SPBU 14202140 yang berlokasi di Jalan Bakti, Kecamatan Medan Area dan SPBU 14202141 yang berlokasi di Jalan Pasar Merah Ujung simpang Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Jum’at, 20 Mei 2022.
Di kedua SPBU tersebut, konsumen yang membeli BBM pertalite dengan menggunakan jerigen dilayani secara bebas dan seolah menjadi sesuatu yang legal.
Sesuai dengan foto yang terekam, petugas SPBU di Jalan Bakti yang mengenakan seragam, juga terlihat ikut membantu konsumen yang membeli pertalite dengan jerigen dalam jumlah banyak, untuk dinaikkan ke atas bagasi mobilnya.
Semua itu terlihat jelas seolah tidak ada aturan. Pihak SPBU disini juga sepertinya sengaja menggulung spanduk Kepmen ESDM agar tak terlihat masyarakat bahwa penjualan dengan menggunakan jerigen dilarang.
Begitu juga dengan SPBU di Pasar Merah Ujung. Semua pelanggan yang membeli pertalite dengan jerigen, baik yang mengendarai becak motor maupun sepeda motor, semuanya dilayani dengan bebasnya. Bahkan mereka terlihat antre berbaris menunggu giliran sambil menumpuk jerigennya.
Sayangnya, terkait kegiatan penjualan pertalite coba dikonfirmasi ke pihak SPBU, karyawan di SPBU tersebut mengaku managernya sedang tidak berada di tempat.
Diancam Akan Dikeroyok
Saat kru Bicaraindonesia.net mencoba mengkonfirmasi tentang aktivitas ilegal penjualan pertalite dengan menggunakan jerigen kepada wanita bernama Deby, yang mengaku sebagai Manager SPBU di Jalan Bakti, yang bersangkutan justru mendadak ‘naik darah’.
“Bukan wewenang saya untuk menjawab pertanyaan kakak. Kami cuma bantu pedagang kecil,” hardiknya saat dikonfirmasi terkait bebasnya penjualan pertalite kepada pembeli yang menggunakan jerigen, Jum’at, 20 Mei 2022.
“Cuma kakak yang mau datang kemari. Biasanya kumpul para pembeli pakai jerigen kalau ada wartawan, dikerjai mereka (pembeli memakai jerigen),” ancamnya.
Penulis : Erni (cw)
Editor : Amri
No Comments