BICARAINDONESIA-Medan : Aplikasi layanan mobile banking Bank Sumut yang mulai ramai digunakan nasabah, diduga hingga saat ini masih berstatus ilegal. Bahkan berkembang isu, legalitas itu belum diperoleh, karena BUMD Provinsi Sumatera Utara itu belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengoperasian mobile banking.
Indikasi status ilegal layanan mobile banking Bank Sumut ini sudah diketahui terjadi sejak tahun 2020, hingga surat dari Divisi Pengawasan nomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan keluar tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Seperti diketahui, produk layanan mobile bangking ini muncul pada pada tahun 2019, saat itu Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan, masih menjabat Direktur Operasional. Resminya layanan mobile banking ini beroperasi pada awal 2022.
Kebijakan produk perbankan ini dinilai menjadi tanggung jawab Dirut PT. Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.
“Hasil investigasi yang saya lakukan dan teman-teman, kesalahan layanan mobile banking Bank Sumut ini ada pada Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan. Ini diperkuat dengan telah dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi oleh OJK,” ungkap Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGA-SU) Hasanul Arifin Rambe SPd, SH dalam rilis tertulisnya yang diterima Redaksi Bicaraindonesia, Selasa, 8 November 2022.
Kebijakan layanan mobile banking Bank Sumut yang belum mendapatkan izin dari BI dan OJK, lanjut Hasanul, akan bisa menambah buruk citra ‘Sumut Bermartabat’ yang menjadi semboyan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Saran dari kami kepada pak Gubsu, ya ini secepatnya harus disikapi. Evaluasi segera Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut. Kesalahan ini sudah sangat fatal, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” kata Hasanul.
Sebelumnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT. Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019, tetang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT. Bank Sumut.
Hingga masuk surat dari Divisi Pengawasan ke Divisi Kepatuhan, namun surat OJK tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan untuk meminta persetujuan dari BI.
“Di sinilah kesalahan fatal Rahmat Fadillah Pohan itu terjadi, ada dugaan pembiaran yang dilakukannya,” tegas para legal ini.
Selain itu, Hasanul pun meminta kepada OJK untuk segera menghentikan operasional layanan mobile banking Bank Sumut. Ia juga menduga ada kerugian uang negara yang terjadi pada pembuatan layanan mobile banking Bank Sumut. Dari nilai pembiyaan untuk pembuatan dan membangun jaringan mobile banking, dikabarkan mencapai Rp15 miliar.
“Jika informasi ini tidak direspon oleh pak Gubsu, kami akan melakukan aksi bersama dengan para nasabah yang menggunakan mobile banking Bank Sumut. Kami hanya meminta pak Edy Rahmayadi mencopot Rahmat Fadillah Pohan, agar Bank Sumut selamat dari eror perbankan,” tandas Hasanul.
Editor : Teuku/*
No Comments