BICARAINDONESIA-Medan : Setelah diburon dua tahun lebih, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan Syamsuri, DPO terpidana kasus penggelapan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH mengungkapkan, pria 68 tahun itu diamankan di sebuah bengkel ban, Jalan Thamrin Medan, Selasa siang (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 WIB.
Dijelaskan Yos, Syamsuri adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tersebut telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelas Yos A Tarigan.
Mengutip dakwaan JPU, lanjut Yos, tindak kejahatan itu bermula saat saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Lalu disepakati harga Rp1.250.000.000.
Lalu terpidana memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan melainkan perikatan jual beli.
“Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Akhirnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” katanya.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Editor : Yudis/*