x

2 Tahun Perkosa Anak Tiri, Pria di Asahan Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Saturday, 17 Jul 2021 07:00 0 240 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Kisaran : Seorang pria berinisial W (40) di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. W ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya selama 2 tahun.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan advokasi. Menurut Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, korban yang berusia 9 tahun tak tahu harus mengadu ke mana.

“Pencabulan dilakukan oleh ayah tirinya selama 2 tahun. Orang tua, si ibu korban ini seperti tak acuh. Anaknya nggak tahu lagi mau mengadu ke mana, sampai-sampai anaknya itu pernah mau melaporkan kejadian ini sendirian ke tetangga mereka yang polisi,” kata Wakil Ketua KPAD Asahan Awaludin, Sabtu (17/7/2021).

Mendapat informasi itu, KPAD Asahan kemudian mencoba melakukan advokasi lewat paman korban. W, yang tahu KPAD Asahan turun tangan, kemudian membawa anak dan istrinya jalan-jalan diduga untuk meyakinkan agar kasus tersebut tidak diproses hukum.

“Pulang dari Medan itulah keterangan si anak sudah berbeda lagi dari awal. Saat ditanya hanya menjawab tidak tahu,” jelas Awaludin.

Awaludin menyatakan pihaknya meminta bantuan kepada guru sekolah, keluarga, hingga tim konseling Pekerja Sosial Dinas Sosial agar si anak berani bercerita. Akhirnya korban mau bercerita dan melakukan visum.

“Jadi uwaknya inilah yang meluk si anak itu, didekapnya hingga dia mau terus terang. Sebelumnya kami pancing, kalau dia cerita bohong, maka uwaknya ini yang akan masuk penjara,” katanya.

Setelah itu, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) di Polres Asahan. Awaludin mengatakan polisi langsung menjemput ayah tiri korban karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Proses penangkapan itu dilakukan pada Kamis (15/7/2021). Tak lama setelah itu, W ditetapkan sebagai tersangka.

“Meskipun pengaduan dalam bentuk Dumas, kami sangat apresiasi gerak cepat UPPA Satreskrim Polres Asahan bekerja dengan cepat, sehingga berhasil menetapkan ayah tiri sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.

Anggota KPAD Asahan, Zuflina, meminta orang tua untuk waspada. Dia berharap kasus pelecehan terhadap anak tidak berlarut-larut.

“Kasus ini berlarut-larut, bahkan bertahun-tahun tidak diketahui dan hanya ditahankan korban sendirian karena orang tua kurang peduli dan kurang respons atas informasi yang disampaikan anak,” ucapnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan itu. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan pihaknya juga telah menahan W.

“Sudah kita tahan,” ucap Rahmadani.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x