x

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara Divonis Bebas

3 minutes reading
Monday, 18 Jul 2022 15:29 0 321 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 dari 4 terdakwa korupsi pengadaan bebek tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (18/7/2022).

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu yakni Khasiman alias Sotong selaku Direktur CV. Beru Dinem (rekanan) dan Yuda Pratama selaku pelaksana proyek.

Sial bagi dua terdakwa lainnya. Keduanya justru gagal lolos dari ‘lubang jarum’. Mereka harus merasakan hidup di bui setelah majelia hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun kurungan penjara.

Kedua terdakwa adalah H Asbi selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara kala itu dan Marahalim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan bebek tersebut.

2 terdakwa korupsi pengadaan bebek Khasiman alias Sotong dan Yuda Pratama berfoto bersama penasehat hukum mereka Catur/foto : ist

Namun putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Dimana Terdakwa H Asbi dan Marahalim dituntut pidana penjara masing-masing 7,6 tahun serta denda Rp300 juta.

Sedangkan terdakwa Khasiman dan Yuda Pratama sebelumnya dituntut masing-masing 8,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah membayar uang pengganti Rp4,1 miliar lebih.

Sementara, berdasarkan pantauan di ruang persidangan, dari 4 terdakwa, hanya 3 orang terdakwa yang hadir dipersidangan. Sedangkan 1 terdakwa lagi bernama H Asbi mengikuti persidangan secara online di Lapas tempat yang bersangkutan ditahan.

Dalam amar putusan, Terdakwa Khasiman dan Yuda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan Terdakwa Khasiman dan Yuda dari segala dakwaan primair dan subsidair penuntut umum. Memulihkan hak serta harkat martabatnya,” kata majelis hakim.

Sedangkan terdakwa H Asbi dan Marahalim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Menanggapi putugas itu,Catur Ramadani, selaku penasihat hukum terdakwa Khasiman dan Yuda menyatakan putusan bebas terhadap kliennya sudah sangat tepat.

“Apa yang dilakukan kliennya selaku pihak rekanan dalam pengadaan bebek sudah sesuai dengan kontrak. Terjadinya mark up harga perkiraan sendiri atau HPS dalam pengadaan bebek bukan tanggungjawab klien kita selaku pihak rekanan, melainkan tanggungjawab pihak dinas. Berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan penuntut umum,” ungkap Catur.

Langkah Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah melalui Kasi pidsus Dedet Darmadi saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya sesaat setelah vonis mengatakan, sidang vonis putusan atas perkara pengadaan bebek tahun 2019 telah selesai hari ini.

“Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jamil dan didampingi hakim anggota,” kata Dedet.

Dalam persidangan itu, kata dia, hakim menilai Khasiman terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas. Demikian juga dengan Yuda Pratama divonis bebas.

Sedangkan, 2 terdakwa lainnya Marahalim divonis satu tahun kurungan penjara dan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp60 juta. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Lalu, Asbi dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara dan ia diminta membayar denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu Asbi juga dibebankan membayar uang pengganti Rp51 juta dan jika tak dibayar akan ditambahkan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Menyikapi putusan vonis Hakim tersebut, kami sebagai jaksa penuntut umum akan mengambil upaya hukum selanjutnya,” kata Dedet.

Penulis : Al (cw)
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x