BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Iptu Eko Sanjaya SH, melimpahkan barang bukti (BB) dan dua orang tersangka (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang Persediaan Sekdakab Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (5/10/2023).
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian alias MYS (58) dan Bendahara Sekdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti alias ER (41).
Pantauan di lapangan, sebelum pelimpahan dilakukan, petugas sempat melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan dokter RSUD Rantauprapat. Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, bahwa Setdakab Labuhanbatu pada tahun anggaran 2017 mendapat uang 0ersediaan miliaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu.
“Tahapan pengajuan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang l sampai SPM GU IV dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu hingga pertengahan bulan Desember tidak ada menuai kendala,” ungkapnya.
Selanjutnya, sambung Rusdi, dugaan korupsi itu mulai mencuat pada tanggal 21 Desember 2017, dimana Sekdakab Labuhanbatu menyerahkan Pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang Persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil) dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp222.584.495, sehingga terdapat Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.277.415.505.
“Dan pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan Pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp69.888.750 dan berdasarkan rekening koran Setdakab Labuhanbatu bahwa uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening,” jelasnya
Berdasarkan keterangan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran, tambah AKP Rusdi, uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA 2017,.
Untuk itu, tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekretaris Daerah Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu, tidak sesuai dengan kebutuhan Pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahkan tersangka sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh tersangka ER untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.
“Akibat dari perbuatan tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.347.304.255,” pungkas AKP Rusdi.
Sementara, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subs. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Aji
Editor : Ty