BICARAINDONESIA-Medan : Gabungan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Deliserdang dan Serdangbedagai, berhasil mengungkap aksi komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terkenal sadis dalam setiap aksinya.
5 orang pelaku termasuk diantaranya seorang wanita, turut dibekuk dalam penyergapan yang berlangsung di Jalan Besar Tebingtinggi-Batubara, persisnya di Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, pada Kamis malam, 2 September 2021, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kelimanya yakni Indra alias Kunyit (48), Karim (50), Yogi (28), Mahdi (50) dan seorang wanita bernama Arma (43).
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap para pelaku yang kerap mengincar kendaraan bermotor ini, berawal pada Kamis kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Tekab Polresta Deliserdang mendapat info keberadaan Indra alias Kunyit yang merupakan DPO kasus curas sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lubukpakam tengah berada di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah berkoordinasi, Tim di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, SH, MH, bergerak menuju lokasi keberadaan target.
Setelah incarannya tembus pandang, polisi pun mengatur siasat. Pelaku yang mencoba kabur ke arah Batubara dengan mengendarai mobil jenis minibus Toyota Avanza hitam, lalu dibuntuti. Sekitar pukul 23.30 WIB, persis saat pelaku menemui 4 tersangka lainnya, penyergapan pun dilakukan. Kelima pelaku pun tak berkutik.
Saat peggeledahan dilakukan, di dalam mobil milik pelaku, petugas menemukan barang bukti sebilah gunting besi warna merah yang di gunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, sebuah linggis besar, linggis kecil, jerigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, pahat baja, obeng panjang dan unit ponsel berbagai merek.
Berdasarkan pengakuan para tersangka saat diinterogasi di Mapolres Tebingtinggi, pada bulan Juni 2021 lalu, mereka beraksi melakukan curas di Kecamatan Lubukpakam dan mengaku telah 20 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, serta 3 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Sedangkan dari hasil pengembangan ke kawasan Pantai Kelang, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, persisnya di kediaman tersangka Mahdi, petugas turut mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diantaranya Honda Vario, Honda beat dan Honda Beat Street.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mewakili Kapolresta Deliserdang mengakui keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan tindak kriminal tersebut.
“Para pelaku kini sudah berada di Mapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan yang terjadi selama ini,” pungkasnya singkat, Jum’at (3/9/2021).
Penulis/Editor : Teuku
No Comments