x

21 Hari Ops Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu Ringkus 103 Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 24 Feb 2022 14:48 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Dalam kurun waktu 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Satresnakoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus ratusan orang tersangka.

Dalam pelaksanaan operasi kewilayahan Antik Toba 2022 selama 21 Hari yang dimulai sejak 2 Februari-23 Februari 2022, petugas berhasil meringkus 103 orang tersangka 86 perkara.

Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, SIK, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung saat menggelar Konfrensi pers hasil Ops Antik Toba 2022.

“Sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 9rang terdiri dari 100 orang laki-laki dan 3 perempuan dengan barang bukti narkotika Golongan I Sabu sebanyak 410,97 gram dan ganja 527,90 gram.

Data dari pihak kepolisian juga menyatakan,status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir 87 orang dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, ” beberapa AKBP Anhar, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, lanjut Kapolres, terdapat 16 orang melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 kasus. Kepolisian setempat juga memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.

Lebih lanjut diuraikan Kapolres, dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N alias Ita sejumlah Rp200.851.000.

Dari awal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp324.200.000. Dengan demikian total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI No 8 Tahun 2010

“Saat penyelidikan diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel, “paparnya

Lebih lanjut dikatakan, AKBP Anhar Arlia, bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat.

“Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, makanya saya berharap dan dukungan kepada masyarakat agar bekerjasama dalam memerangi narkoba, ” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x