x

21 Kali Beraksi, Polisi Tembak 1 dari 4 Anggota Komplotan Curanmor

2 minutes reading
Friday, 6 Aug 2021 11:59 0 212 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Medan : Empat pelaku curanmor ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (6/8/2021). Dalam penangkapan tersebut, petugas menembak kaki keempat pelaku karena mencoba melarikan diri.

“Mereka ada yang naik ke atas genteng, kemudian dilakukan tindakan tegas. Saat pengembangan kasus ada juga yang lari,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (6/8/2021).

Keempat pelaku itu berinisial DHS (36), K (27), AM (28), dan RP (26). Keempatnya merupakan warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.

Penangkapan keempatnya merupakan tindak lanjut delapan laporan para korban yang masuk di Polsek Percutseituan, Tuntungan, Sunggal dan Polrestabes Medan.

Informasi yang dihimpun, keempat pelaku  tercatat sudah 21 kali menjalankan aksinya.

Adapun lokasinya yakni di Jalan Karya Bakti, Jalan Pasar IV Tapian Nauli, Jalan Johor, Jalan Delitua, Jalan Binjai.

Jalan Budi Kemenangan, Jalan Tembung, Jalan Mandala, Jalan Binjai Tanah Seribu, Jalan Besar Bandar Setia.

Selain itu juga ada di Jalan Tambak Rejo, Jalan Krakatau, Jalan Budi Luhur, Jalan Belakang Makro, Jalan Binjai Stabat.

Jalan Padang Bulan, Jalan Ringroad, Jalan Pajak Melati, kawasan depan SPN Sampali, Jalan Sunggal dan Jalan Titisewa.

Kombes Riko mengatakan, modus pelaku yakni mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di halaman rumah warga.

“Modus mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkir di halaman, untuk sepeda motor keluaran terbaru, mereka gunakan kunci L untuk membukanya,” kata Riko.

“Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota yakni Siantar,” tambahnya.

Dari penangkapan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit Honda Beat, satu helm Bogo. 

Dalam kasus ini keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x