x

29 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Makkah-Madinah

2 minutes reading
Friday, 9 Jun 2023 16:02 0 276 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 29 jemaah haji telah wafat di Makah dan Madinah. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, jemaah haji reguler Indonesia yang wafat akan mendapatkan asuransi jiwa.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah haji masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan dari Arab Saudi.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga kover ekstra. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” kata Saiful Mujab, Jumat (9/6/2023).

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” imbuhnya.

Diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, yakni sebanyak 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji. Sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang telah mendarat di Madinah dari 24 Mei-8 Juni 2022.

Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Sampai hari ini, pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji.

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengkover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x