BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kurun waktu dua pekan terhitung dari tanggal 1 hingga 12 April 2022 di bulan Suci Ramadhan, Satresnarkoba bersama jajaran Polsek Polres Labuhanbatu mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 12 tersangka yang berhasil ditangkap.
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, bahwa pihak Satresnarkoba mengungkap 8 kasus dan meringkus 8 tersangka. Selebihnya diungkap Polsek jajaran dan barang bukti narkotika yang disita dari tersangka secara komulatif berjumlah 29,91 gram netto.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus, menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu.
“Dalam kurun waktu dua pekan ini, pihak Satresnarkiba dan jajaran Polsek berhasil meringkus belasan tersangka,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, saat memaparkan hasil tangkapan.
Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat, DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian, Desa Parpaudangan, Labura, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru, Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur, Desa Tebing Linggahara,
Lalu, ASR (20) warga Dusun V, Desa Bangun. Kec. Pulau Rakyat, Asahan, ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol, Desa Teluk Panji, Labusel, STN (32) warga Jl Rahayu Suka mulia, Desa Pondok Batu, Labuhanbatu.
Selain itu, ada AN (46) warga Dusun Cikampak, Desa Aek Batu, Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X, Desa Belingkut, Labura, BS (26) warga Desa Sabungan, Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB, Desa Pangkatan, Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol, Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA, Desa Simpang Merbau, Labura.
Selanjutnya, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 perkara dan 3 tersangka di RJ, namun hasilnya tersangka tetap ditahan
“Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT yang terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura,” tutup Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Hrp
Editor : Amri
No Comments