BICARAINDONESIA-Medan : Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang dilaporkan terkait perampokan sepeda motor warga mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang itu, terungkap bahwa ketiganya sudah sudah erulang kali melakukan hal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dan mendengarkan langsung pengakuan dari polisi itu dalam sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) malam.
“Menurut keterangannya itu dia memang sudah lebih daripada 10 kali melakukan itu,” kata Benny kepada wartawan, seperti dilansir dari detikSumut.
Modus yang dilakukan pada setiap aksi, kata Benny, adalah membeli sepeda motor secara cash on delivery (COD). Setelah itu, mereka menjebak dengan menyebut bahwa sepeda motor yang akan dijual tanpa surat alias bodong.
“Modusnya dengan modus COD beli sepeda motor. Sama seperti kasus saya. Kemudian dijebak gitu, dibilang sepeda motornya tidak lengkap, dibilang sepeda motor saya bodong tidak ada surat,” kata Benny.
Sementara itu, Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya usai sidang etik mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh mereka diduga lebih dari satu kali. Namun, hal itu belum dibuktikan dalam sidang etik tersebut.
“Ya, lebih dari sekali. Ya mungkin (lebih 10 kali) karena tadi belum pembuktian untuk masalah yang lain karena yang terbukti atas pengaduan bapak itu tadi (Benny Setiawan Sembiring),” kata Asmara.
No Comments