x

3 Kali Dipanggil, KPK Sebut Dirjen Linjamsos Terima Uang Terkait Korupsi Bansos Corona

2 minutes reading
Tuesday, 26 Jan 2021 04:33 0 229 rizaldyk

BICARAINDONESIA–Jakarta : Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos Kemensos) Pepen Nazaruddin telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. KPK menyebut Dirjen Linjamsos diduga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

“Kalau dugaan terima iya (menerima uang), berdasarkan keterangan saksi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/1/2021).

Namun, Ali belum bisa membeberkan apakah uang yang diterima Pepen tersebut termasuk suap atau bukan. Untuk lebih lanjut, KPK akan mendalami lagi dengan mencari sejumlah bukti lainnya.

“Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain,” ucap Ali.

Ali menyebut KPK tak menutup kemungkinan menetapkan Pepen sebagai tersangka. Jika sejumlah bukti telah memenuhi syarat.

“KPK akan tetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Seperti diketahui, Pepen Nazaruddin telah tiga kali dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi terkait bansos Corona yang menjerat mantan Mensos Juliari P Batubara. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/12/2020), Rabu (13/1), dan Jumat (22/1).

KPK juga telah menggeledah rumah Pepen di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu, 13 januari 2021. Saat itu, pihak penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.

Penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Sumber: detik.com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x