x

3 Kali Masuk DPO, Bandar Sabu Tak Berkutik Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

3 minutes reading
Tuesday, 12 Jan 2021 15:26 0 210 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Jika selama ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, tapi Rizal Efendi Rambe alias Penden alias Mata Kero, kali ini kena batunya.

Upaya pria 41 tahun yang tercatat 3 kali masuk dalam Daftar Pencarian (DPO) dalam kasus peredaran narkoba itu, kali ini tak berkutik. Di tangan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pria berciri khas rambut gondrong dan bermata kero itu, tak berkutik.

Penduduk Jl. Cemara Kel. Padangmatinggi Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu Sumut itu, berhasil ditangkap pada Selasa (12/1/2021).

Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personilnya, melakukan under cover buy hingga berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35 ) di Perlayuan Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dari tangan si pengedar, polisi turut menyita sabu sebera5 10,29 gram Bru, 1 unit ponsel Nokia dan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi alias bodong.

Penangkapan AH pun menjadi pembuka jalan. Lewat pengembangan, polisi memancing Penden keluar dari sarangnya. Tapi bukan urusan mudah untuk meringkusnya. Karena polisi terpaksa berjibaku di lapangan akibat perlawanan yang dilakukannya.

Karena, ketika tau akan ditangkap, Penden yang saat itu mengendarai Honda Beat, nekad loncat dari sepeda motornya ketika mengetahui polisi mengintainya. Aksi kejar tak terhindar. Bahkan polisi sempat bergumul di tanah sebelum akhirnya berhasil menghentikan sepak terjangnya di dunia narkotika.

Untuk mengungkap tindak kriminalnya, sambil menggelandang tersangka ke kediamannya, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah yang diduga selama ini menjadi markas penyimpanan sabu.

Benar saja. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Lingkungan setempat, polisi berhasil menyita sebuah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 gram, ponsel Samsung lipat dan sepeda motor Honda Beat hitam. Penggeledahan juga dilakukan polisi dirumah wanita berinisial EN, isteri kedua Penden ydi Lingkungan Aek Tapa Bakaranbatu. Namun barang bukti nihil.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, berdasarkan catatan mereka, tersangka Penden sudah 3 kali berstatua DPO, yaitu berdasarkan  LP/804/VI/Res 4.2/2020, tanggal 10 Juni 2020, atas nama tersangka Bambang pane Als Bambang. L/340/IV/2019, tanggal 29 april 2019, atas nama tersangka Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tanggal 12 Nopember 2018 atas nama tersangka Rahmat Rizky.

“Tersangka Penden sudah menjadi target penangkapan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini, kami mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden yang diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat. Sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan pengungkapan kasusnya,” ucap Deni.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap/rel

Kedua tersangka saat diperiksa Juper di ruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu/foto : ist

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x