BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
“Untuk diketahui, per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi perkara sebagaimana tersebut di atas. Juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Akan tetapi, Tessa enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu. Hal itu karena, katanya, penyidikannya masih berproses hingga saat ini.
Tessa hanya menyebut, pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap ketiga orang itu. Mereka dicekal buntut dugaan kasuazkorupsi yang tengah ditelisik lembaga antirasuah itu.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang WNI, yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Tessa.
“Tindakan larangan tersebut dilakukan oleh Penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, (24/9/2024).
“Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (24/9/2024).
Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.
“Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut,” kata Tessa.
Editor: Rizki Audina/*