3 BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek se-jajaran, berhasil meringkus 148 tersangka dari pengungkapan 126 perkara dalam Operasi Antik Toba dalam kurun waktu 21 hari, terhitung mulai 27 Januari hingga 16 Februari 2021.
Hal itu diutarakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2021 yang digelar di Lobi Mapolres Labuhanbatu, Rabu sore (17/2/2021).
“Dalam operasi ini, barang bukti yang kita amankan berupa sabu sebanyak 389,22 gram, 22 butir ekstasi dan 98,02 gram ganja ditambah 4 batang pohon ganja,” terang Deni,
Turut didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas AKP Murniati, KBO Narkoba Iptu Chairul Azhar, Kanit I Ipda Sarwedi, Kanit II Ipda Tito Alhafezt dan Kasi Propam Ipda Iskandar Sipayung, Deni menyebut, dari 126 kasus tersebut, kata Deni, 59 kasus diantaranya diungkap Satresnarkoba, Polsek Kualuh Hulu 10 kasus, Polsek Panai Tengah 8 kasus.
Sedangkan Polsekta Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus, Polsek Kampung Rakyat 6 kasus, Polsek Bilah Hilir sebanyak 5 kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing-masing 4 kasus, Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas masing masing sebanyak 3 kasus, Sei Kanan? 2 kasus dan Polsek Silangkitang 1 kasus.
“Dari 148 tersangka terdiri dari 144 laki-laki dan 4 perempuan. Namun 2 tersangka berinisial MZ (30) warga Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandurung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus di lapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut,” papar mantan Kapolres Nias itu.
Lebih jauh Deni menjelaskan, bahwa tepat pukul 00.00 tadi malam, Operasi Antik Toba 2021 jajaran Polda Sumut telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada di urutan kedua pengungkapan kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya. Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres,” jelasnya.
Untuk itu, diakhir paparan Kapolres turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi dan berharap ke depannya semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba dan semakin sedikit pula orang yang menjadi pecandu narkoba.
“Saya ucapkan terima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat. Dan Selama pengungkapan, 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS (44) dengan sabu 51,1 gram, AR (29), DPB (27) dan ST dengan sabu 47,7 gram, Muh.RT (18) dengan sabu 98,16 gram dan terakhir MZ (30) serta H (45) dengan barang bukti 46,98 gram sabu,” tutupya.
Para tersangka ini, lanjutnya, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Chairul
No Comments