x

3 Terpidana Koruptor Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

2 minutes reading
Friday, 18 Jun 2021 14:15 0 210 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah sah berkekuatan hukum, terpidana koruptor Hadi Sutrisno, akhirnya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi itu dilasanakan Jaksa Irman Yudiandri berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020.

Selain itu, terpidana juga dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pada hari yang sama juga dilaksanakan eksekusi Putusan MA RI Nomor : 1851K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 dengan Terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ditambah dengan kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sekaligus dilakukan eksekusi putusan MA RI Nomor : 1851K/ Pid.Sus/2021 tanggal 20 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 12 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 6 Juli 2020 atas nama terpidana Muhammad Naim Fahmi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor : Yudis/rilis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x