x

3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,8 Miliar Proyek USB SLB Nias Barat, Ditahan Kejari Gunungsitoli

2 minutes reading
Tuesday, 23 Feb 2021 14:41 0 350 admin

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (23/2/2021).

Pantauan Bicaraindonesia, setelah digiring keluar dari ruangan penyidik Kejari, para tersangka yang tampak mengenakan rompi oranye, langsung diboyong ke Rumah Tahanan Polres Nias sebagai titipan sementara dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pengurus komite maka disimpulkan untuk ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan,” ujar Kajari Gunungsitolo, Futin Helena Laoli didampingi Kasipidsus Fatizaro Zai dan Kasi Intel Alexander Silaen.

Inisial ketiga tersangka tersebut, kata Futin, diantaranya ED selaku Ketua Komite SLB, FD yang merupakan Sekretaris Komite FD dan Bendahara Komite MD.

“Kasus korupsi pembangunan korupsi pembangunan USB SLB di Nias Barat pada tahun 2016 itu, merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar,” jelasnya.

Dijelaskan Futin juga, sebelunm diputuskan untuk ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan secara marathon selama 6 jam.

“Pertanyaannya lebih 30 poin dan variabel serta pemeriksaanya berlangsung sekitar 6 jam,” tutur Kejari.

Sejauh ini, Kejari belum bisa memastikan apakah ke depan akan ada tersangka baru pada korupsi SLB tersebut.

“Sementara ini, kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru atau tidak, semua sesuai perkembangan penyidikan dan saat ini hanya ketiga orang tersebut yang sudah ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x