BICARAINDONESIA- Medan : Sebanyak 31.158 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendaparkan Remisi Kemerdekaan. Remisi Umum 17 Agustus Tahun ini juga diberikan kepada 43 orang napi anak.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi. Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
“Untuk tahun 2022 terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012,” ujar Erwedi, Selasa (16/8/2022).
Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini lanjut Erwedi, ada 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).
“Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus
harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,” terangErwedi.
Lebih lanjut, Erwedi mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 34.798 orang.
“Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak,” pungkas Erwedi.
No Comments