BICARAINDONESIA-Medan: Sekitar 322 orang dari 900 orang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model yang berlokasi di Jalan Pancing/Williem Iskandar, Medan dan Helvetia, hampir dipastikan tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Harapan para siswa itu pupus, menyusul selesainya atau proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sudah memasuki tahap finalisasi.
Sebagai informasi, PDSS adalah sistem informasi dimana seluruh data nilai rapor siswa dihimpun, sekaligus sebagai basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi.
Secara prinsip, PDSS merupakan tanggung jawab Kepala sekolah dan Operator Sekolah.
Diketahui, sekitar 322 siswa MAN 2 Model Medan yang ada di dua lokasi sebelumnya telah dinyatakan eligible (memenuhi syarat) terkait persiapan SNBP Tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan Nomor: B.838/Ma.02.07/SK.00.06/01/2025 tentang Penetapan Peserta Ddidik Eligible Persiapan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2025 di Lingkungan MAN 2 Model Medan.
Namun, diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diduga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai dan hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin, 3 Januari 2025.
Serta diketahui, dari pertemuan tersebut pihak sekolah juga menyampaikan untuk permasalahan ini para siswa diharapkan berdoa agar permasalahan ini segera ada solusinya dan juga menyampaikan jika untuk menyelesaikan masalah ini Kepala MAN 2 Model telah berangkat ke Jakarta.
Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Tjikjik Sri Tjahjandarie sebelumnya menyatakan soal jadwal pengisian PDSS tahun ini lebih ketat dari sebelumnya.
“Dari waktu bisa sebulan, tapi saat ini hanya 25 hari,” jelasnya.
Namun dikutip dari media, Ketua SNPMB menyampaikan jika pengisian PDSS tidak bisa diperpanjang.
Padahal oengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan menjadi kata kunci pada pendaftaran SNBP 2024, termasuk registrasi akun SNPMB sekolah dan siswa. Registrasi akun SNPMB wajib dilakukan sekolah sebagai bagian dari tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Jika PDSS tidak diisi dan selesai maka dampak pertama adalah siswa tidak dapat mengikuti SNBP 2025 meskipun ia terdaftar sebagai siswa eligible.
SNBP adalah jalur masuk perguruan tinggi negeri berdasarkan nilai rapor dan prestasi siswa. Sehingga tidak semua siswa kelas 12 bisa mendaftar SNBP. Karena hanya siswa yang dinyatakan eligible bisa mendaftar SNBP 2025.
Tidak hanya melibatkan siswa, dalam tahapan SNBP juga butuh peran serta sekolah. Salah satu tahapan SNBP yang harus dilakukan sekolah adalah pengisian PDSS. Tahapan ini wajib dilakukan sekolah agar siswanya yang masuk dalam kategori siswa eligible bisa mendaftar SNBP.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga jika permasalahan yang dihadapi 332 siswa MAN 2 Model Medan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 C UUD 1945.
“Dimana secara konstitusional setiap orang berhak mengembangkan diri melalaui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dalam hal berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraanya,” ungkap perwakilan LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dan Sofyan Muis Gajah, SH.
Oleh karena itu, lanjutnya, secara hukum dan HAM maka LBH Medan mendesak Menteri Agama yang membawahi Madrasah untuk segera menyelesaikan permasalah 332 siswa MAN 2 Model Medan sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional mereka.
“Karena apa yang terjadi hari ini telah sangat merugikan para siswa dan orang tua siswa yang berharap anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas,” tegas Irvan.
“Hal ini harus segera dilakukan agar 332 anak bangsa tersebut tidak menjadi korban dan terhalangnya mereka untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik demi masa depannya,” tandasnya
LBH Medan juga mendesak Menteri Agama untuk menindak tegas pihak sekolah khususnya Kepala MAN 2 Model Medan yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan evalusai terkait dengan PDSS.
“LBH Medan menilai jika permasalahan PDSS tidaklah seharusnya menjadi penghambat para siswa dalam menggapai cita-citanya,” pungkasnya.
Editor: Ty/*