BICARAINDONESIA-Padangsidimpuan : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang membeberkan, sebanyak 341 Badan Usaha di Kepulauan Nias menunggak Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Kita akan terus lakukan persuasif, agar badan usaha tersebut segera melunasi kewajiban bayar iuran. Semua ini agar tenaga kerja dapat terlayani dengan baik saat terjadi klaim,” jelas Sanco Simanullang dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Untuk itu, lanjutnya, langkah yang sudah dilakukan adalah menyurati perusahaan, dengan meningatkan agar memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja. Namun jika imbauan tidak digubris dan persuasif tidak berhasil, Jamsostek akan meminta bantuan non-litigasi kepada Kejaksaan Negeri.
“Ya, Mediasi akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dengan penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sanco.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nias Sugiyanto mengungkapkan,masih ada 341 Pemberi Kerja yang belum patuh membayar iuran dengan total Rp588.547.895.
“Masih banyak pemberi kerja yang belum membayar iuran tepat waktu. Ini menyebabkan adanya tunggakan iuran, muaranya hak-hak pekerja bakal terganggu,” katanya.
“Kami akan terus memberikan edukasi tentang kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar dan membayar iuran tepat waktu, ” imbuh Sugi.
Terkait pengenaan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana kepada yang tidak patuh, tentu akan dilakukan sebagaimana mekanisme perundangan undangan.
Perpanjang MoU
Sementara, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Penandatanganan MoU diwakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunung Sitoli Sugiyanto, S.Psi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Damha, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani M. Halawa.
Tampak hadir pada kegiatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunung Sitoli Satria Putra Dharma Zebua, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan Yaatulo Hulu, SH, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta Yohanes Silalahi, dan Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Gunung Sitoli, Daniel Andreo, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Damha, SH, MH mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Damha.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan komitmen menyelamatkan uang negara lewat iuran Jamsostek.
“Menyelamatkan uang negara merupakan bagian tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada, kami berkomitmen untuk memperkokoh sinergi optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Rabani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunung Sitoli, Sugiyanto, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diutarakan Sugiyanto, kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
“Kami imbau agar para pelaku usaha segera memenuhi tunggakan iuran, semuanya untuk memastikan jika terjadi resiko, dapat dilayani dengan baik,” tutup Sugiyanto.
Editor : Tyan/*
No Comments