BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah sepak terjang 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini. Keempatnya yang kerap meresahkan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tak berkutik, ketika disergap tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, keempat pelaku adalah EAM alias Erwin, warga Jalan DR. Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, ASH alias Agus, (31), warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, NSN alias Ulik, (46), warga Jalan. Lintas Sumatera Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan MD alias Amri, (36) Tahun, warga Jalan Kampung Jawa, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu.
Bahkan dua orang diantaranya yakni EAM alias Erwin dan MD alias Amri dikenal ssbagai bandar sabu yang sejak lama diburu.
“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target, lamanya penangkapan para pelaku termasuk licin karena selalu berpindah tempat bila mana akan transaksi, namun usaha untuk menangkap para pelaku berhasil juga, bahkan kali ini bandarnya juga turut kita ringkus,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasatresnarkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan, Kamis (25/5/2023).
Dijelaskan Arwin, penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan pada pertengahan Mei 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berkat Informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Ahmad Yani. Mendapatkan info berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, kemudian team melakukan undercover buy ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku serta seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, sambung Iptu Arwin, masing-masing dari EAM alias Erwin, ASH alias Agus dan NSN Alias Ulik, Peran sebagai perantara jual beli sebungkus plastik klip besar diduga berisikan sabu seberat 98,92 gram, sepeda motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, selembar buble wrap warna hitam, plastik kresek warna hitam.
Dari pelaku ASH alias Agus diamankan sebuah dompet merek BVEI,S warna hitam, 2 unit handphone merek realme dan Vivo, serta sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.
Sedangkan barang bukti dari pelaku MD alias Amri sebagai bandar narkotika jenis sabu, sebuah dompet merek Eiger warna hitam,handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.220.000.
“Terhadap 4 pelaku inisial EAM alias Erwin, ASH alias Agus, NSN alias Ulik dan MD alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Ty