BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyebab kematian Ayu Andriani (13) siswi SMP yang ditemukan tewas dekat TPU Talang Kerikil Palembang akhirnya terungkap. Gadis yang menjual balon itu ternyata dibunuh dan diperkosa.
Saat ini tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel telah mengamankan empat orang pelaku. Mereka berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, rangkaian cerita tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Minggu (1/9/2024) siang itu.
Berawal dari adanya pentas kuda kepang di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Disana, korban bertemu dengan tersangka IS bersama ketiga tersangka lainnya yakni MZ, NS dan AS. Korban kemudian diajak pergi dengan alasan jalan-jalan.
”Tersangka IS mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara) pertama, di dekat Krematorium atau rumah kremasi. Disana, tersangka IS membekap mulut dan hidung korban, dibantu ketiga temannya yang memegang tangan dan kaki,” ungkap Harryo.
Bekapan tersangka IS serta kaki dan tangan dipegang oleh ketiga tersangka lainnya, membuat korban kehabisan nafas dan pecah pembuluh darah yang berujung meninggal dunia. Setelah itu pelaku memperkosa korban.
“Tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul secara bergilir. Dimulai dari tersangka IS, lalu tersangka MZ, dilanjutkan tersangka NS dan terakhir tersangka AS,” jelas Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.
Kemudian kata Harryo, keempat tersangka memindahkan korban dari TKP pertama menuju TKP kedua lokasi penemuan jasad Ayu. Mereka membawa korban dengan cara dibopong.
”Tersangka IS di sebelah kanan dan tersangka MZ di sebelah kiri. Sedangkan tersangka NS dan AS mendorong tubuh korban dari belakang. Mereka pindahkan ke TKP ke 2 yang jaraknya 30 menit ditempuh berjalan kaki,” bebernya.
Di lokasi kedua, jelas Harryo, keempat tersangka kembali melakukan aksi cabul. Diawali dari tersangka IS, lalu MZ dan NS serta yang terakhir tersangka AS. Setelah itu, keempat pelaku kembali menyaksikan pentas kuda lumping.
”Jadi keempat pelaku melakukan aksi cabul dalam kondisi korban sudah meninggal dunia dan secara tidak wajar. Tersangka IS mengobral nafsu syahwatnya karena film dewasa, kita temukan beberapa film di handphone miliknya,” pungkas dia.
Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016.