x

4 Pengacara Tom Lembong Diminta Keluar dari Sidang Gegara Tak Pakai Toga

2 minutes reading
Thursday, 20 Mar 2025 12:11 0 67 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditegur hakim gara-gara ada empat orang yang tak memakai toga. Hakim memerintahkan pengacara yang tidak memakai toga untuk pindah ke kursi pengunjung.

Mulanya, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menanyakan pengacara Tom Lembong yang tak memakai toga saat sidang dimulai. Pengacara Tom lainnya mengatakan mereka bertugas membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

“Di belakang tim penasihat hukum ada beberapa orang namun tidak memakai toga, ujar hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Mohon izin, Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer,” kata pengacara Tom Lembong.

Namun kemudian hakim memerintahkan empat pengacara Tom yang tak memakai toga itu untuk keluar dari area steril dan duduk di kursi pengunjung. Keempat pengacara Tom itu pun berpindah tempat.

“Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advocate maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa,” kata hakim.

“Mereka masuk dalam kuasa, Yang Mulia,” jawab pengacara Tom.

“Iya, tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan,” kata hakim.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LAINNYA
x