x

4 Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Merbau 

3 minutes reading
Saturday, 23 Apr 2022 13:03 0 387 admin

BICARAINDONESIA-Meranti : Personel gabungan Polsek Merbau, berhasil meringkus 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu sore, 20 April 2022 lalu.

Di bawah pimpinan Kanitreskrim Polsek Merbau, Ipda Rasoki Simatupang, penangkapan terhadap pelaku yang terdiri dari 3 orang pria dan seorang perempuan itu, berlangsung di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, keempat pelaku yakni pelaku yang telah diamankan itu, yakni WS alias PK (35) warga Desa Pelantai, WM seorang IRT penduduk Desa Bagan Melibur, BA alias BAH (33) warga Kelurahan Teluk Belitung dan JA (34) warga Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu.

“Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Merbau tentang adanya pasangan suami istri (pasutri) berinisial WS dan WM mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu Dimana, pasutri ini sering melakukan transaksi di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur,” ungkapnya, Sabtu (23/4/2022).

Atas informasi itu, ia lantas memerintahkan personil Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, serta melakukan pembelian secara terselubung (under cover buy) terhadap tersangka WM.

Setelah dilakukan pemesanan, lanjut Aguslan, lalu disepakati lokasi transaksi yang telah ditentukan oleh pelaku, yakni di lokasi sumur minyak.

“Sekitar pukul 17.00 WIB tersangka pasutri datang dengan menaiki sepeda motor. Tanpa berlengah-lengah, personel langsung menyergap kedua pelaku,” tegasnya.

Dari penangkapan itu didapat barang bukti 1 bungkus kecil berisi sabu -sabu seberat 1/4 gram dari dalam saku celana WM.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun setempat,” sebutnya.

Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu seberat lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, BB tersebut diperolehnya dari BA alias BAH yang diantar oleh JA dengan cara dipesan melalui HP pada Sabtu, 16 April 2022 lalu,” paparnya.

Atas keterangan itu, personel Unit Reskrim Polsek Merbau kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menangkap BA alias Bah dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya BB narkotika.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku BA, ia menerangkan bahwa BB tersebut diperolehnya dari Lembek seorang narapidana penghuni Lapas Siak.

“Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut,” beber Aguslan.

Lebih jauh Aguslan menjelaskan, selain sabu, dari tersangka pasutri, pihaknya turut menyita sebungkus kecil sabu-sabu bekas pakai, uang tunai hasil penjualan senilai Rp4.400.000, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting pemotong dan pres, buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.

Sedangkan dari pelaku BA alias Bah, polisi mengamankan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam.

Selanjutnya, dari tangan pelaku JA, berhasil diamankan 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Penulis : Roy (cw)
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x