x

4 Terpidana Mati dan 19 Napi Seumur Hidup Dipindah ke Lapas Medan

2 minutes reading
Thursday, 15 Dec 2022 09:41 0 299 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Sebanyak 23 terpidana perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Empat diantara 23 napi itu merupakan terpidana mati dan 19 napi lainnya napi seumur hidup.

“Kita memindahkan sebanyak 23 narapidana perkara Narkotika jenis sabu ke Lapas Tanjunggusta Medan, per Selasa (13/12). Dari 23 napi diantaranya 4 terpidana mati dan 19 napi seumur hidup,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dikutip dari Indiespot, Kamis (15/12/2022).

Nimrot Sihotang mengatakan, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.

“Pemindahan 23 terpidana narkoba ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas, selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian,” kata mantan Karutan Labuhan Deli itu.

Lebih lanjut, Nimrot Sihotang mengatakan bahwa pemindahan itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan.

“Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan,” kata dia.

Karutan juga menjelaskan, pemindahan para terpidana narkoba itu berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat berada di rutan, lanjutnya, para terpidana narkoba itu tidak mendapat perlakuan khusus dan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lain. Saling berbaur karena sudah mendekam sejak proses hukum dimulai.

“Sejak diputus vonis mati dan seumur hidup, pihak rutan memberlakukan pengawasan ketat, terutama kepada pembesuk tahanan, dan juga saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat,” pungkasnya.

LAINNYA
x