x

5 Bulan Buron, Pria Pembobol Rumah Tetangga Bertekuk Lutut

2 minutes reading
Friday, 15 Jan 2021 15:38 0 235 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Hanya 5 bulan bagi Lambro alias Uban, untuk bisa lari dari jerat pidana yang menguntitnya. Karena setelah itu, pelaku pembobolan rumah tetangganya sendiri itu, tak berkutik saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam.

Pria 31 tahun itu tak berkutik disergap petugas saat kembali ke rumahnya di Jl. Galang, No.122, Kel. Cemara, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang, saat mengira perbuatannya itu tak lagi dipermasalahkan.

Tanpa perlawanan, laki-laki yang diketahui tak memiliki pekerjaan tetap itu hanya bisa pasrah.

Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto saat dikonfirmasi mengungkapkan, Lambro merupakan pelaku pencurian dikediaman tetangganya, Nurleli Saragih, warga Jl. Galang, No.70, Kel. Cemara, Kec. Lubukpakam, pada 24 Agustus 2020 lalu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga dari rumah korban, diantaranya ponsel berwarna silver, gelang emas 2,5 gram dan 1 unit mesin jahit.

“Korban mengetahui rumahnya dimasuki maling, saat tiba di rumahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, sepulang dari Kecamatan Bangun Purba. ketika itu, korban mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel,” terang Hendri Yanto kepada wartawan, Jum’at (15/1/2021).

Curiga dengan keadaan itu, korban langsung masuk ke rumah. Alangkah terkejutnya korban melihat seisi rumah sudah ‘porak-poranda’. Mesin jahit yang sebelumnya ada di dapur, sudah raib. Gelang emas di lemari juga hilang.

“Tak terima rumahnya dijadikan sasaran maling, korban pun melapor ke Polsek Lubukpakam. Dalam laporan korban, dia mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Lima bulan berselang, polisi akhirnya mengetahui identitas dan mengendus jejak pelaku yang kabur setelah melancarkan aksinya.

Pada Kamis pagi, 14 Januari 2021 pukul 08.30 WIB kemarin, polisi mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke rumahnya. Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, polisi meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti, satu kotak Laptop, selembar kuitansi dan satu unit mesin jahit. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Lubukpakam untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Hendri.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x