BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Sejumlah dokter spesialis dan umum, serta petugas kebersihan (cleaning service) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, mengancam mogok kerja karena
Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan karena gaji yang menjadi hak mereka tak kunjung dibayar dalam 5 bulan terakhir.
Untuk memperjuangkan hak mereka, para dokter dan petugas kebersihan ini melakukan audiensi ke DPRK Aceh Tenggara pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.
Dihadapan anggota dewan yang menemui mereka, Direktur RSUD H Sahudin, Bukhari mengaku, pihaknya belum mendapat kejelasan tentang pembayaran gaji mereka terhitung November dan Desember Tahun 2021. Lalu pada Oktober, November dan Desember Tahun 2022. Artinya 5 bulan Pemerintah Daerah menunggak.
“Tunggakan tersebut merupakan insentif dokter apesialis, dokter umum dan petugas kebersihan, tentunya mereka berharap banyak, serta bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka,” terangnya.
Bukhari menyampaikan, kekecewaan mereka kepada Pemerintah Daerah pun semakin menjadi-jadi karena mereka ssmpat di-PHP.
“Kami dijanjikan gaji yang tertunda itu akan djbayar pada tanggal 28 Desember 2022. Namun saat akan direalisasikan menggunakan anggaran dari keuangan ke kas rumah sakit malah di batalkan tanpa ada keterangan yang pasti dari Pj Bupati,” kesalnya.
“Jika selalu diperlakukan begini, semangat kerja kami juga ikut menurun,” imbuh Bukhari.
Buntut dari itu pula, seluruh dokter akan menghentikan pelayanan kesehatan alias mogok jika dalam beberapa hari ini hak mereka belum dibayarkan.
“Pemda kembali melakukan penipuan setelah tahun 2021 telah menipu dengan dua bulan menerima harapan palsu. Ditambah tahun 2022 ini kami kembali di prank,” tutup Bukhari.
Sementara, Pj Bupati Agara, Sayakir, ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp sejak Kamis 29 Desember 2022 hingga saat berita ditayangkan, belum memberikan keterangan terkait belum terealisasinya insentif dan honor petugas kebersihan di RSUD tersebut.
Penulis : Al
Editor: Yudis