x

5 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Ketok Palu RAPBD

2 minutes reading
Tuesday, 15 Aug 2023 10:43 0 321 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Penahanan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017–2018.

Mereka ialah Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR), yang kelimanya merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (14/8/2023) malam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini dan mereka telah menjalani peradilan. Putusan pengadilan untuk 24 tersangka tersebut telah dinyatakan inkrah.

Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Zumi Zola dkk, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.

Kasus itu bermula saat tercantumnya berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah di dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Tersangka Nasri Umar (NU) dkk yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang kala itu menjadi Gubernur Jambi.

Permintaan itu disampaikan, agar Zumi Zola selaku Gubernur Jambi bisa mengantongi persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Atas permintaan itu, Zumi Zola, melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Asep menerangkan, pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100–Rp400 juta untuk tiap-tiap anggota.

Sementara itu, mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk.

“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA dan NR berkisar sebesar Rp200 juta masing-masing,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x