BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Tak sampai sepekan, kasus penggelapan sepeda motor dinas Pengadilan Agama Lubukpakam, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Lubukpakam.
Di bawah pimpknan Kanitreskrim Iptu D Manalu SH, 5 orang komplotan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Scorpio itu, tak berkutik saat diringkus pada Senin, 12 April 2021 lalu.
Kelimanya yakni D alias Edoi (38), H Hasibuan (30), MC alias Kidir (27), IH Hasibuan alias Halim (41) dan ES alias Bocel (33).
Kapolsek Lubukpakam AKP Hendri Yanto Sihotang, SH membenarkan kelima tersangka diamankan di Kantor Pengadilan Agama tersebut.
“Penangkapan kelima tersangka berdasarkan LP/27/IV/2021/SU/RESTA DS/SEK Lubukpakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana (41) ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kolonel Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH.
Untuk diketahui, peristiwa penggelapan Sepeda motor Yamaha Scorpio nopol BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi Kantor Pengadilan Agama Lubukpakam Jalan Mahono No. 3 Komplek Kantor Pemkab Deliserdang, yang dilakukan oleh pelaku Dafrizal alias Edoi.
Berdasarkan surat berita acara penerimaan barang milik Negara untuk pinjam pakai sepeda motor dinas pada tanggal 1 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh pelaku Dafrizal alias Edoi.
“Berawal dari kecurigaan pelapor. Lalu ia bertanya kepada pelaku Dafrizal alias Edoi untuk menanyakan Sepeda motor yang dipakai tidak pernah dipakai lagi. Lalu dijawab oleh tersangka bahwa Sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain,” terang AKP Hendri.
Kemudian pelaku Edoi meminta ulur waktu dan membuat pernyataan dan sanggup menghadirkan sepeda motor tersebut pada hari Kamis, 25 Maret 2021. Akan tetapi sampai saat ini motor tersebut tidak dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut pihak Kantor Pengadilan Agama Deliserdang menderita kerugian ditaksir Rp10.000.000,” sambung Kapolsek Lubukpakam.
Berdasarkan laporan pengaduan, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang pada Senin, 12 April 20211 mendapat informasi bahwa pelaku Dafrizal alias Edoi sedang berada di Kantor Pengadilan Agama Lubukpakam. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap.
Setelah diinterogasi, pelaku Edoi mengakui bahwa Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada M Caidir alias Kidir untuk digadaikan. Kemudian Kidir menghubungi Hotlan Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian.
Setelah mendapatkan informasi dari Dafrizal alias Edoi, selanjutnya Tekab Polsek Lubukpakam, melakukan penangkapan terhadap Kidir di Perkuburan Muslim komplek Kantor Bupati dan melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan di parkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deliserdang dan kemudian melakukan interogasi terhadap Kidir dan Hotlan.
Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa barang buktidigadaikan kepada Ihfaz Halim Hasibuan (41) dengan harga Rp2.000.000. Selanjutnya Tim Tekab Polsek Lubukpakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim. Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Ihfaz Halim Hasibuan mengakui bahwa satu unit Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut menyuruh Eko Safrianto alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel.
Petugas pun melakukan interogasi terhadap Eko Safrianto alias Bocel yang mengakui telah menjual Sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama Fadlan warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp2.500.000 dan melakukan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan dan mendapat hasil dari Penjualan Rp100.000.
Guna kepentingan penyelidikan, Tekab Polsek Lubukpakam langsung memboyong ke 5 pelaku ke Mapolsek Lubukpakam.
Penulis/Editor : Budi
No Comments