BICARAINDONESIA-Medan : Tim gabungan Polrestabes Medan meringkus 5 orang residivis usai melakukan penipuan terhadap korbannl dengan modus jual mobil lelang. Dalam melancarkan aksinya,
mantan napi Rutan Balige itu juga mengaku sebagai pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Kelima pelaku yang diamankan itu Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/1/2023).
Dijelaskan Fathir, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara. Kemudian ada yang bertugas mencari nomor handphone target dan membuat akun media sosial palsu.
“Mereka (pelaku) menawarkan mobil lelang jenis Pajero Sport dengan harga ratusan juta dan mereka bekerja secara daring atau melalu telepon seluler kepada korban,” ucapnya.
Kata Fathir, dari hasil penyelidikan, korban tertipu sejak Oktober 2022 lalu dan pelaku baru tertangkap Januari 2023 di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Kejadian ini terjadi di Oktober tahun 2022. Kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan penangkapan di sebuah lokasi di daerah Tembung,” terangnya.
Fathir menjelaskan, setelah mendapat nomor telepon targetnya, para pelaku menghubungi dan berpura-pura sebagai pegawai Kejati Sumut dengan nama dan akun media sosial tiruan. Para pelaku menawarkan harga mobil di bawah harga pasaran.
“Kemudian, pelaku lain mengaku sebagai pemilik mobil dan penawar mobil lelang fiktif agar korban yakin. Setelah korban percaya dan mentrasfer uang muka sebesar Rp15 juta mereka langsung memutus kontak,” terang mantan Kapolek Medan Baru itu.
Ketika melancarkan aksinya, kata Fathir, para pelaku sering berganti-ganti modus untuk mengelabui para korbannya. Dengan cara itu mereka meraup keuntungan lebih dari Rp30 juta per bulan.
“Jadi, pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dari September lalu sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta rupiah,” terangnya.
Fathir mengungkapkan para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati Sumut. Ide tersebut mereka pelajari saat mereka ditahan di Rutan Balige.
“Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja,” ungkapnya
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandas Fathir.
Penulis/Editor : Yudis