x

6 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi 

2 minutes reading
Wednesday, 1 Dec 2021 03:04 0 213 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan anggota Pemuda Pancasila (PP) terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pekan lalu.

Total tersangka hingga saat ini ada enam orang. Jumlah tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan pascakericuhan.

“Kami tetapkan tentu sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Saat ini ada (bertambah) lima orang ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (30/11/2021).

Sebagai diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada Kamis (25/11) lalu dan berakhir ricuh sehingga dibubarkan paksa kepolisian. Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mendesak permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang yang sebelumnya menyebut PP sebagai orang kisruh.

Zulpan mengungkap bahwa penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut didasari hasil pendalaman rekaman video pengawas (CCTV di lokasi) dan serangkaian keterangan saksi lain.

Pendalaman kepolisian, lima tersangka baru dalam kasus itu memiliki peran yang berbeda. Zulpan merincikan, tersangka berinisial AS dan MBK merupakan pihak yang mengejar, menarik hingga memukul perwira polisi tersebut dengan tangan kosong.

Kemudian, tersangka WH berperan memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Lalu, tersangka memiliki peran mengejar, memukul, dan menendang korban. Tersangka ACH memukul korban menggunakan kayu.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, seragam ormas PP, handphone, KTP, hingga sebilah bambu.

“Ini seragam ini dimiliki oleh semua tersangka jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila,” katanya.

Penyidik langsung menahan para tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,5 tahun.

Sementara itu, Pemuda Pancasila mengakui bahwa belasan orang yang ditangkap polisi merupakan anggota aktif.

“Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar. Seluruhnya kader Pancasila. Jadi kemarin ada pertanyaan ke saya, apakah benar kader PP? Jawabannya benar,” ujar Razman Arif Nasution, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Senin (29/11/2021) malam.

Diketahui, dalam insiden tersebut korban menderita luka akibat benturan benda tumpul dari mulai kepala, perut, dan dada. Ia mendapat perawatan selama beberapa hari di di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x